Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
PEE wajib bertanggung jawab atas kegiatan dalam Penawaran Umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus, paling sedikit:
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c. pembayaran dana Penawaran Umum yang diterima penjamin pelaksana emisi Efek kepada Emiten dan pengembalian uang pembayaran pesanan Efek akibat dari pembatalan Penawaran Umum yang disebabkan saham Perseroan tidak dapat dicatatkan di Bursa Efek.
Koreksi Anda
