Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan anggota direksi atau pejabat penanggungjawab, atau pegawai yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun; b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung jawab untuk: 1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai; 2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi-fungsi lain terhadap peraturan perundang-undangan; 3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku; dan 4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda