Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan rencana bisnis PEE;
c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE, bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PEE.
Koreksi Anda
