Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi manajemen risiko. (3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada direksi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atas rencana kegiatan penjaminan emisi.
Koreksi Anda