Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PEE yang melakukan pemberian nasihat kepada Emiten dan/atau Pihak lain wajib menandatangani dokumen atas pemberian nasihat. (2) Dokumen atas pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan kegiatan PEE.
Koreksi Anda