Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum penjaminan emisi Efek, PEE wajib: a. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek; dan b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda