Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas bagi PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek;
b. membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan Emiten, yang paling sedikit memuat:
1. identitas para Pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten;
3. sifat hubungan Afiliasi antara PEE dan Emiten, jika terdapat hubungan Afiliasi;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi Efek dan PEE sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas:
a) bentuk penjaminan;
b) jumlah emisi;
c) mekanisme penjatahan; dan d) bagian atau porsi Efek yang dijamin oleh PEE, yang dilakukan sendiri atau dengan sindikasi;
7. imbal jasa:
a) imbal jasa sebagai penata laksana emisi Efek;
b) imbal jasa dari penjaminan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi; dan c) imbal jasa dari penjualan yang dilakukan oleh masing-masing penjamin emisi.
8. persyaratan pendahuluan;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas, termasuk uraian tentang faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga berdasarkan perkembangan pasar pada saat dilakukan penentuan harga setelah penawaran awal; dan
11. uraian tentang penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para Pihak terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam kontrak; dan
c. melaksanakan penjaminan emisi.
(3) PEE wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(4) PEE wajib memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(5) Dalam hal PEE melaksanakan kegiatan sebagai penata laksana penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa Penawaran Umum, PEE wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Koreksi Anda
