Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang: a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya; dan/atau b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
Koreksi Anda