Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang:
a. merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
dan/atau
b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
Koreksi Anda
