Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
Pejabat yang menjalankan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Koreksi Anda
