Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk: a. fungsi manajemen risiko; b. fungsi pembukuan; c. fungsi kepatuhan; d. fungsi audit internal; e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Koreksi Anda