Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
Bagi PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE maka untuk:
a. fungsi manajemen risiko;
b. fungsi pembukuan;
c. fungsi kepatuhan;
d. fungsi audit internal;
e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
f. fungsi riset, dapat dilaksanakan secara rangkap oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Koreksi Anda
