Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
