Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan fungsi audit internal, fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan Efek.
Koreksi Anda