Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEE wajib melakukan pemisahan fungsi penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda