Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PEE wajib mempunyai dan melaksanakan 5 (lima) fungsi: a. fungsi penjaminan emisi; b. fungsi manajemen risiko; c. fungsi pembukuan; d. fungsi kepatuhan; dan e. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. (2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
Koreksi Anda