Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip: a. integritas; b. profesionalisme; c. mengutamakan kepentingan nasabah; d. kecukupan sumber daya; e. keterbukaan informasi; f. benturan kepentingan; dan g. kepatuhan. (2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip: a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai strategi anti fraud.
Koreksi Anda