Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku berlaku untuk Perusahaan Efek:
a. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;
b. yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
c. yang merupakan PED.
(2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat mengecualikan kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk menerapkan ketentuan pengendalian internal dan ketentuan perilaku Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
