Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal. 3. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum, yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. 4. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di pasar modal. 5. Anggota Bursa Efek adalah: a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 6. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek atau manajer investasi. 7. Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum Efek emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 8. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 9. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi. 10. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 11. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum. 12. Penerbit adalah Pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum. 13. Sistem Perdagangan Online adalah sistem perdagangan yang disediakan oleh PPE melalui media komunikasi elektronik termasuk internet, layanan pesan singkat, layanan protokol aplikasi nirkabel, atau media elektronik lainnya untuk melakukan Transaksi Efek. 14. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa. 15. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 16. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah Pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 17. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE. 18. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE. 19. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud; f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. 20. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya. 21. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 22. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik. 23. Rekening Efek adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan/atau dana para Pihak pada Kustodian.
Koreksi Anda