Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda