Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pihak yang merupakan: a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perusahaan Terbuka; b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan Terbuka memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan Terbuka tersebut dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Bursa Efek.
Koreksi Anda