Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan: a. Pasal 91 dan Pasal 92 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan b. Pasal 95 dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda