Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan:
a. Pasal 91 dan Pasal 92 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
dan
b. Pasal 95 dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
