Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda
