Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
