Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. (2) Peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian perintah kepada Bursa Efek, Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam bentuk penyesuaian peraturan untuk mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal tanpa melalui prosedur penyusunan peraturan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. penetapan kebijakan relaksasi atas pemenuhan ketentuan untuk pemenuhan kewajiban penyampaian laporan bagi lembaga jasa keuangan di bidang Pasar Modal serta kebijakan relaksasi atas pelaksanaan aksi korporasi, Penawaran Umum, dan penyampaian laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menjaga kelangsungan bisnisnya dan/atau mendukung stabilitas Pasar Modal; c. penetapan kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau Produk Pengelolaan Investasi dalam menjaga stabilitas Pasar Modal; dan/atau d. penetapan kebijakan bagi pelaku industri Pasar Modal lainnya yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal. (3) Penerapan peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip keterbukaan, kehati- hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini. (4) Untuk penetapan peraturan dan/atau kebijakan serta mengevaluasi kebijakan dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta data dan informasi tambahan kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal selain kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda