Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan di bidang Pasar Modal.
(2) Penetapan peraturan dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal melalui:
a. kebijakan dalam transaksi Efek;
b. kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau Produk Pengelolaan Investasi;
c. pemberian stimulus; dan/atau
d. relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal.
(3) Dalam penetapan kondisi tekanan yang berfluktuasi signifikan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Koreksi Anda
