Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan investasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa. 3. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 6. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 7. Penyelenggara Pasar adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instrumen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir. 8. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. 9. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum. 10. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 11. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. 12. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Produk Pengelolaan Investasi adalah reksa dana, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif pemupukan tabungan perumahan rakyat, dana investasi multi aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda