Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk menyampaikan laporan selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka Pengawasan.
(2) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
