Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib melaporkan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat Perusahaan dan/atau kantor selain kantor pusat Perusahaan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan, penutupan, atau perubahan alamat.
Koreksi Anda
