Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencatatan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam daftar perseroan.
Koreksi Anda