Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Perusahaan; b. perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; dan/atau c. penambahan atau pengurangan modal Perusahaan.
Koreksi Anda