Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyampaikan:
a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya;
b. laporan triwulanan internal audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan
c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain disampaikan secara daring, Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan bahwa setiap dokumen yang disampaikan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.
(4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud.
(6) Perusahaan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kondisi tertentu.
Koreksi Anda
