Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b kepada Perusahaan melalui analisis atas:
a. laporan berkala, laporan insidentil, dan/atau laporan lainnya yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. informasi lainnya.
Paragraf Keempat Sanksi Administratif
Koreksi Anda
