Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melakukan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(3) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir jika Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Perusahaan telah melaksanakan langkah tindak lanjut sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan.
Paragraf Ketiga Pengawasan Tidak Langsung
Koreksi Anda
