Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain yang dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) wajib: a. memenuhi permintaan pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya, dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan; b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis; c. memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik dan/atau nonfisik yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa; d. menghadirkan pihak ketiga atas permintaan pemeriksa untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan; dan/atau e. memenuhi permintaan lainnya dari pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap Perusahaan dan pihak terkait. (2) Perusahaan, perusahaan anak, dan/atau pihak lain yang dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilarang menghambat proses Pengawasan langsung.
Koreksi Anda