Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan dapat mencakup seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha Perusahaan. (2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan Pemeriksaan.
Koreksi Anda