Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan dapat mencakup seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha Perusahaan.
(2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
