Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Perusahaan atas aspek kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pengawasan langsung; dan
b. Pengawasan tidak langsung.
Paragraf Kedua Pengawasan Langsung
Koreksi Anda
