Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aktivitas Perusahaan
yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
