Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Perusahaan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
b. Ketentuan dalam Pasal 26, sampai dengan Pasal 29 mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
c. Ketentuan mengenai sanksi administratif yang diatur dalam:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi keuangan, tidak berlaku bagi Perusahaan.
Koreksi Anda
