Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang telah menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan, tetap dapat menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sampai dengan masa jabatan berakhir tanpa harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
b. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan diperpanjang jabatan atau peralihan jabatan pada Perusahaan.
Koreksi Anda
