Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang telah menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan, tetap dapat menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sampai dengan masa jabatan berakhir tanpa harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. b. Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan diperpanjang jabatan atau peralihan jabatan pada Perusahaan.
Koreksi Anda