Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Koreksi Anda
