Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Koreksi Anda