Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mencakup paling sedikit: a. persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan; b. tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan; c. tugas dan tanggung jawab komite Tata Kelola Terintegrasi; d. tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan terintegrasi; e. tugas dan tanggung jawab satuan kerja audit internal terintegrasi; f. penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; dan g. penyusunan dan pelaksanaan pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
Koreksi Anda