Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau jangka waktu tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan rekomendasi kepada pemegang saham.
Koreksi Anda
