Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan merupakan lembaga jasa keuangan.
(2) Perusahaan dan perusahaan anak ditetapkan sebagai suatu Konglomerasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konglomerasi Keuangan.
(3) Dengan ditetapkannya Perusahaan dan perusahaan anak sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Perusahaan dan perusahaan anak wajib memenuhi ketentuan mengenai Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda
