Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila Bank tidak menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, izin Otoritas
Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
