Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat persyaratan dokumen tambahan atas penyelenggaraan Produk Bank baru yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, selain mengacu pada persyaratan dokumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank juga harus menyampaikan dokumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda