Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang akan menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru berupa pengembangan Produk Bank lanjutan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dapat dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam hal Bank memenuhi kriteria:
a. memiliki penilaian kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit dengan peringkat 1 (satu) atau peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank terakhir;
b. memiliki peringkat faktor good corporate governance dengan peringkat 1 (satu) atau peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank terakhir; dan
c. memiliki infrastruktur teknologi informasi serta manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan.
(3) Bank wajib mengajukan permohonan izin dalam bentuk pemberitahuan atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan, izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru yang diajukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara efektif.
(5) Dalam hal rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru yang disampaikan memenuhi kriteria tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta Bank untuk tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12;
b. meminta Bank untuk tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
c. melarang penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru.
(6) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. belum pernah diselenggarakan oleh Bank sebelumnya; dan/atau
c. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan berpotensi menimbulkan risiko yang cukup signifikan.
(7) Alur proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(8) Format permohonan izin dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(9) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per Produk Bank.
Koreksi Anda
