Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah Bank menyelesaikan seluruh proses proyek uji coba terbatas.
(2) Bank mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Bank dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Alur proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Format permohonan izin dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
