Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank melakukan proyek uji coba terbatas sesuai dengan RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Bank wajib melaporkan rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan proyek uji coba terbatas.
(3) Rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. jenis Produk Bank lanjutan baru;
b. ruang lingkup proyek uji coba terbatas;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. skenario pelaksanaan; dan
e. pernyataan direksi mengenai tanggung jawab Bank atas risiko yang timbul selama pelaksanaan proyek uji coba terbatas yang ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank dan direktur yang bertanggung jawab atas Produk Bank lanjutan baru yang akan diselenggarakan.
(4) Bank MENETAPKAN ruang lingkup dan skenario proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan paling sedikit:
a. kesesuaian dengan tujuan penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru; dan
b. prinsip perlindungan konsumen.
(5) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank yang memanfaatkan teknologi informasi pada proyek uji coba terbatas perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi informasi untuk MENETAPKAN ruang lingkup dan skenario proyek uji coba terbatas.
(6) Muatan pernyataan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit angka 1 sampai dengan angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per Produk Bank.
Koreksi Anda
