Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang akan menyelenggarakan Produk Bank lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan proyek uji coba terbatas.
(3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per Produk Bank.
Koreksi Anda
