Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); b. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6040); c. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5861); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 165 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4793) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 136 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4896) dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan e. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda