Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Produk Bank dalam Rencana Bisnis Bank dengan cakupan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Koreksi Anda
