Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Produk Bank dalam Rencana Bisnis Bank dengan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Koreksi Anda