Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) atau laporan untuk kegiatan yang dilakukan oleh
Bank untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten.
(3) Format dan dokumen permohonan izin atau laporan kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin atau penyampaian laporan untuk kegiatan yang dilakukan Bank untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
